Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
SENIN (23/5/2016).
Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus gigit jari. Karena Dana Desa (DD) tahun 2016, belum bisa dicairkan akibat masih menunggu terbitnya Peraturab Bupati (Perbup). Besaran DD di Sumenep senilai Rp212 miliar untuk 330 desa.
Kepala BPMP KB Sumenep, Ahmad Masuni, mengatakan, ada perubahan regulasi dalam pencairan DD tersebut. Itu diketahui ketika pihaknya mengantarkan persyaratan berupa Peraturan Daerah (Perda, APBD dan laporan DD ke Pemerintah Pusat.
“Ternyata ada perubahan regulasi, kami harus menyertakan Perbup tentang alokasi dana desa, bukan keputusan bupati seperti yang kami sampaikan,”kata Masuni, Senin (23/5/2016).
Ia menuturkan, saat ini Perbup itu dalam proses penandatanganan bupati dan pekan depan bisa disampaikan ke pemerintahan pusat.
“Dipastikan dalam waktu satu minggu setelah Perbup itu disampaikan, DD sudah bisa dicairkan,” tandasnya.
Masuni mengungkapkan, sistem pencairan DD tersebut, secara langsung ditransfer ke masing-masing rekening kas desa, yang dilakukan oleh DPPKA Sumenep.
“Jadi, kami tidak ikut campur soal pencairan DD tersebut,” ungkapnya.
Di Sumenep, anggaran DD tahun 2016 sebesar Rp212 miliar, lebih tinggi dibanding tahun 2015 yang hanya Rp90 miliar. Sedangkan anggaran alokasi dana desa (ADD) juga mengalami peningkatan, dari tahun 2015 sebesar Rp115 miliar, menjadi sebesar Rp123 miliar pada tahun ini.