Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP, sorotpublik.com
KAMIS (19/5/2016).
Sebanyak 5 warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kecanduan narkoba mengajukan diri untuk menjalani rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep.
“Kelima warga itu sudah berada dipanti rehabilitasi narkoba di Pamekasan,” terang Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno.
Ia menuturkan, untuk saat ini, pecandu narkoba yang ingin sembuh dikirim ke panti rehabilitasi di Pamekasan. Sebab, di Sumenep sendiri belum tersedia balai rehabilitasi tersebut.
“Warga yang menjalani rehabilitasi itu, mereka datang sendiri dan mengajukan direhabilitasi,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, jika mengacu pada pasal 128 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa pecandu narkoba yang belum cukup umur dan dilaporkan oleh orang tuanya, maka yang bersangkutan akan bebas sanksi pidana.
“Kita terbuka, dan warga tidak perlu takut untuk minta rehabilitasi demi sembuh dari kecanduan narkoba,” ungkapnya.