Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP, sorotpublik.com
RABU (18/05/2016).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan hotmix dari Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura Jawa Timur, terus menggelinding.
Setelah Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, selaku pelaksana proyek ditahan pada Senin (9/5/2016) pekan lalu, kali ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kembali menahan satu tersangka lagi yakni berinisial IH, warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep.
“Penetapan terhadap tersangka IH, dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan selama satu jam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, Rabu (18/5/2016).
Ia menuturkan, awalnya IH diperiksa sebagai saksi, namun hasil pemeriksaan langsung dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Sebab, tersangka merupakan pengawas proyek jalan, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya,” tegasnya.
Dengan penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, pada Rabu (18/5/2015) siang sekira pukul 14.00 Wib, langsung menahan tersangka IH.
“Kita sudah kirim tersangka IH ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Sumenep,” tandasnya.
Kajari mengungkapkan, untuk kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut, pihaknya sudah menahan dua tersangka. Namun, pengembangan kasus ini tetap dilakukan.
“Meski kita sudah menahan 2 tersangka, pengembangan kasus tetap kita lakukan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang diduga juga terlibat didalamnya,” pungkasnya.