SUMENEP, sorotpublik.com – RABU (11/5/2016).
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan peningkatan jalan hotmix sepanjang Bragung-Prancak, yang mendudukkan Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), sebagai tersangka.
“Kita harus bersabar, yang penting tersangka sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Sumenep. Kalau kerugian negara pasti ada,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto.
Ia menuturkan, yang berhak melakukan pengecekan ada tidaknya kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi, kita tunggu saja hasil audit BPK, berapa kerugian negara dari nilai proyek tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (9/5/2016) kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, melakukan penahanan terhadap Direktur CV Affiliasi (bukan CV Aviliasi), Siti Aminah (33), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung yang mengakibatkan ada kerugian negara.
Penyidik menerapkan pasal 2, 3, dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nilai proyek jalan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan menuju Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep mencapai Rp883 juta lebih dari dana APBD tahun anggaran 2013.(Red/Nt)