SUMENEP, sorotpublik.com – SELASA (10/5/2016).
Moh. Amir (42 tahun), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya mendekam di rumah tahanan negara (rutan) kelas II B setempat, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 10.00 Wib.
Eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 326 K/PidSus/2013, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Terdakwa selalu mangkir pada pemanggilan yang kita layangkan. Sudah tiga kali pemanggilan, tapi tidak digubris. Ya akhirnya kami eksekusi tadi pagi,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Dicky Andi F.
Ia menuturkan, saat ini terdakwa sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Sumenep, untuk menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
“Terdakwa sempat mencoba melarikan diri saat proses eksekusi. Tapi alhamdulillah berkat kesigapan staf kejari bersama anggota Shabara Polres Sumenep, terdakwa berhasil ditangkap,” tegasnya.
Berdasarkan putusan MA itu, terdakwa didakwa menelantarkan istrinya berinisial S-A, yang saat ini sudah meninggal dunia akibat kanker payudara.(Red/Nt)