PAMEKASAN, sorotpublik.com – Meski pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, sudah mencanangkan pengurusan semua prijinan kepada masyarakat dengan sistem online, namun oleh masyarakat setempat program tersebut diabaikan.
Masyarakat Kabupaten Pamekasan, terkesan tidak peduli dengan program pemerintah, khususnya dalam pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB).
Salah satu contoh, adalah bangunan bertingkat milik BN (inisial) salah seorang karyawan Bank,di kompleks perumahan Al muna Desa Bugih, Kecamatan Kota, yang ditengarai tidak memiliki IMB.
Meski oleh warga setempat pemilik bangunan tersebut sudah pernah diingatkan agar mengurus ijin terlebih dahulu, namun pemilik tetap tidak mengindahkan,dan melanjutkan bangunannya.
Alhasil, setelah ditanya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpada (KPPT) Kabupaten Pamekasan, terkait bangunan itu, bangunan tersebut memang tidak memiliki ijin.
“Kami kira pak BN sudah memiliki IMB, setelah kami cek ke KPPT, bangunan milik pak BN belum berijin,” kata S. Lukman, Sabtu (7/5/2016).
Menurutnya, tindakan BN yang berprofesi sebagai karayan Bank, sangat disayangkan. Karena selain pendidikannya sudah tergolong tinggi, namun tidak mengindahkan aturan.(Red/Kr)