Sorotpublik.com – Sumenep, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengetahui realisasi dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang berada di Sumenep mengalir kemana saja.
“Otomatis kami tidak tahu aliran CSR-nya, disebabkan selama ini belum adanya regulasi berupa Perda yang mengatur soal itu,” jelas Hozaini Adzim, anggota DPRD Sumenep, Selasa (29/03/2016).
Bahkan Ia mengaku tidak mengetahui perusahaan minyak dan gas (migas) apa saja yang beroperasi di Sumenep.
“Yang kami tahu hanya perusahaan seperti bank, kalau perusahaan migas kami tidak tahu apa saja,” sambungnya.
Bahkan saking liarnya perusahaan-perusahaan itu selama ini, politisi PAN itu mengakui pihaknya juga tidak mengetahui, apakah kewajiban CSR itu dijalankan oleh setiap perusahaan itu atau tidak.
“Entah selama ini perusahan menjalankan kewajiban CSR itu ke masyarakat atau tidak, yang kami tahu hanya CSR yang dilaksanakan bank BRI berupa monumen pesawat dan bantuan ke sekolah-sekolah, setelah kami melakukan pemanggilan beberapa waktu lalu, tetapi itupun tidak jelas,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Pansus I DPRD Sumenep tengah menggodok beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) dimana salah satu diantaranya tentang CSR.
Perda CSR menjadi sangat urgen, karena diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam realisasi CSR perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep kedepannya.
Sebab, selama ini realisasinya masih dinilai buram, terutama kewajiban CSR oleh perusahaan Migas yang begitu banyak mengeruk keuntungan di Sumenep. (Rul/Fin)