Sorotpublik.com – Sumenep, Status tanah tidak jelas, Pembangunan Embung di Dusun Larangan, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipertanyakan.
Pembangunan embung yang menelan dana APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp.7.222.864.000, ternyata masih berdiri di tanah yang berstatus milik perorangan.
“Proyek paket pengadaan pembangunan embung itu tidak jelas. Pembangunanya sudah selesai tetapi tanahnya masih berstatus milik perorangan,” beber H. Daeng Moh.Sultan, Kordinator Island Corruption Wacth (ICW), Senin (28/03/2016).
Menurutnya, instansi PU Pengairan Sumenep harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itu. Meskipun Pelaksana atau pengawas dari BBWSB (Balai Besar Wilayah Sungai Berantas) atau PT Rukun Jaya Madura Grup. Namun, menurutnya Dinas Pengairan Sumenep juga ikut andil didalamnya..
“Aneh. Pembangunan mega proyek ini sudah siap 100 persen, tapi kok tanahnya masih berstatus perorangan,” pungkasnya. (Rul/Fin)