Sorotpublik.com – Sumenep, Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum selesaikan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pergantian antar waktu (PAW) 10 Desa yang Kadesnya berhalangan tetap.
Ada 10 Desa Di Kabupaten Sumenep yang Kadesnya berhalangan tetap, baik meninggal dunia maupun tersandung kasus hukum. Diantaranya Kecamatan Ambunten dan Bluto masing-masing dua Desa, Kecamatan Raas dan Lenteng masing-masing 1 Desa, sementara untuk Kecamatan Batang–Batang dan Dungkek, masing–masing 1 Desa. Oleh karena itu, pihaknya mengaku lebih hati-hati karena ditakutkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Pembahasan Perbup-nya belum selesai mas, kami sudah berkali-kali menggelar rapat untuk membahasnya,” jelas Ali Dafir, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sumenep, Jum’at (18/03/2016).
Disingung mengenai lambannya pembahasan Perbup tersebut, pihaknya mengaku tidak sembarangan dalam pembahas karena peraturan yang lagi dibahas ini bersentuhak langsung dengan kepentingan masyarakat dibawah.
“Pembahasan Pembup PAW Kades ini menyedot perhatian lebih di internal pemdes Sumenep, walaupun sudah diatur dalam undang-undang, namun tidak tertuang secara jelas aturan yang harus diterapkan, oleh karenanya masih membutuhkan Perbup,” kilahnya, Jumat (18/3/2016).
Namun pihaknya berjanji, akan segera menyelesaikan pembahasan tersebut, sehingga nantinya bisa segera disosialisasi kepada masing-masing camat. karena 10 Jabatan Kades yang berhalangan saat ini dijabat Sekdes setempat.
“Kita sudah berusaha untuk segera menyelesaikannya, jadi dimohon untuk bersabar agar produk hukum yang dihasilkan tidak asal jadi,” pungkasnya. (Fin)