Sorotpublik.com – Malang, Pembangunan ruang rawat inap dampak asap rokok Puskesmas Wagir, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang dibangun dengan dana bagi hasil cukai (DBHC) disinyalir ada kejanggalan Sehingga adanya kejanggalan tersebut, maka ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Malang mempersoalkannya.
Koordinator LSM ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri dalam keterangannya menjelaskan, kejanggalan dalam pekerjaan proyek pembangunan ruang rawat inap dampak asap rokok Puskesmas Wagir tersebut, yakni terkait dalam pelelangan atau tender. Sebab, CV Bagus yang berkantor di Desa Jatiguwih, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang sebagai rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dinsinyalir telah ada kongkalikong antara Dinkes dengan CV Bagus.
“Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang ditawarkan Dinkes tersebut sebesar Rp 677.304. 595, sedangkan penawaran CV Bagus sebesar Rp 667.758.000. Sementara ada CV lain yang mengikuti lelang menawar Rp 675.117.000, tapi yang dimenangkan CV Bagus,” ungkapnya, Jum’at (11/03/2016)
Dijelaskan, pelelangan proyek tersebut diikuti oleh 5 perusahaan kontraktor, yakni CV Dwipa Utama, PT Bintang Fajar Jaya Bersama, CV Bagus, CV Enggal, dan CV Indah Jaya Makmur. Sehingga dari proses pelelangan tersebut, maka dirinya menduga adanya permainan diantara keduanya.
Kusaeri menegaskan, jika dalam proses pelelangan proyek pembangunan ruang rawat inap dampak asap rokok Puskesmas Wagir itu janggal. Sehingga dengan adanya kejanggalan itulah, maka dirinya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, kabupaten setempat dan Polres Malang segera mengusut Dinkes.
“Dan jika ini dibiarkan serta tidak ada proses hukum, maka praktek-praktek kecurangan dalam pelelangan proyek semakin subur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan proyek yang dikerjakan CV Bagus tersebut, hingga kini belum selesai. Seharusnya, pembangunan ruang rawat inap itu sudah rampung pada akhir Desember 2015. Bahkan, pekerjaan belum selesai tapi Dinkes telah mencairkan uang kepada CV Bagus.
Sementara itu, Direktur LSM Matahari Terbit Malang Rully Sugiono menegaskan, permainan dalam lelang proyek APBD di lingkungan Pemkab Malang sudah bukan rahasia umum lagi. Sehingga kasus tersebut sudah dianggap biasa oleh aparat penegak hukum. Buktinya, setiap pelaporan masyarakat terkait kasus lelang proyek APBD yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tapi para makelar dan mafia proyek aman-aman saja.
Dan hingga kini belum ada kasus yang tuntas sampai dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
“Sehingga makelar dan mafia-mafia proyek APBD melenggang dengan bebas. Sehingga ini sebagai preseden buruk bagi penegak hukum, karena terkesan tutup mata dalam kasus makelar dan mafia proyek tersebut.Sehingga ini harus ada keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum,” pungkasnya. (Setia/Fin)