Sorotpublik.com – Sumenep, Musrembang yang dilaksanakan oleh kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dari Musrembangcam atau Musrembangdes bisa menkafer semua program yang di butuhkan oleh masyarakat Batang-Batang.
“Harapan saya, semoga hasil dari Musrembangdes maupun Musrembangcam hasilnya tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat batang-batang,” Jelas Anwar Sahroni Yusuf.
Menurutnya, banyak program yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga harus ada yang menjadi prioritas dari program yang di canangkan pada anggran tahun 2017 nanti. Sehingga program yang ada nantinya bisa berguna dan banyak manfaatnya untuk kesejahtraan masyarakatnya di kecamatan Batang-Batang.
Selain itu, Ia mengatakan semoga pembangunan di kecamatan batang-batang semakin maju dan berkembang dari yang sebelumnya. Sehingga kecamatan batang-batang semakin menjadi pencontohan dan pelayanan semakin baik.
“Semoga nantinya bisa semakin baiklah dengan adanya program yang diberikan oleh pemerintah, jadi program itu tidak sia-sia,” Imbuhnya.
Acara musrembangdes dimulai sejak januari 2016 lalu ke berbagai pendopo/balai desa sekecamatan Batang-Batang. Sementara untuk musrembangcam dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2016 di pendopo Kecamatan. Yang dihadiri oleh seluruh UPT Kecamatan Batang-Batang, Kepala Desa dan BPD Se- Kecamatan Batang-Batang, serta Tim musrembang dari tingkat Kabupaten, dan salah satu DPRD Kabupaten Sumenep Dapil V.
Sementara menurutnya, Musrenbang tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD), Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ, tanggal 16 Januari 2008 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2008. (Fin)