Sorotpublik.com – Sumenep, Akibat kurangnya kesadaran para pengendara roda dua di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pelanggaran lalulintas masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Tidak terkecuali para pelajar. Terutama di berbagai Kecamatan Di Kabupaten Sumenep.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Nadzir Syah Basri mengungkapkan hal itu karena kurangnya kesadaran dari masyarakat, sehingga masih banyak yang tidak mematuhi aturan lalulintas, terutama memakai helm dan tidak punya SIM.
“Sebenarnya meskipun siswa harus mematuhi aturan lalulintas yang ada,” Jelas Nadzir Ketika ditemui di ruang kerja Selasa, (09/02/2016).
Menurutnya, jika siswa yang belum genap umur 17 tahun harus diantar oleh orang tuanya jika menaiki kendaraan. Karena siswa yang belum berumur 17 tahun belum bisa menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk membuat SIM kan harus punya KTP, sementara untuk membuat KTP kan harus 17 tahun,” imbuhnya.
Untuk pencegahannya ada dua cara. Yaitu melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah, namun jika tetap tidak diindahkan maka bisa ditanggulangi dengan melalui razia.
Ia juga berharap agar semua element masyarakat di Kabupaten Sumenep tidak ada lagi yang melanggar lalulintas, baik Pengguna SIM dan memakai Helm, karena pihaknya hanya ikut menjaga keamanan dan keselamatan pengendara. (Fin)