PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Tersangka pornografi berinisial SR dan NY di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur hingga saat ini bergentayangan.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Jawa Timur mengungkapkan, bahwa ke dua (2) tersangka sudah resmi naik status ke Laporan Polisi (LP) di bulan Mei 2025.
“Di tanggal 13 November 2025 penyidik telah melakukan panggilan tersangka ke1, namun tersangka tidak memenuhi panggilan polisi, dan penyidik melakukan pemanggilan tersangka ke 2 untuk SR dan YN pada 20 Mei 2026 lagi-lagi tersangka tidak memenuhi panggilan,” ungkap Syah Roni, Kamis (04/06/2026).
Syah Roni meminta agar pihak kepolisian Kabupaten Pamekasan segera penangkap para tersangka secara paksa yang sudah tidak memenuhi panggilan berdasar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 17 dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Sementara itu Abd. Aziz, berharap kepada pihak kepolisian untuk tersangka MD yang saat ini berada dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan segera di periksa, karna diduga tersangka mempunyai peran penting dalam perkara pornografi yang menimpa adiknya itu.
Penulis : Ifa Kity


















