Sorotpublik.com – Sampang, Tersangkut kasus dugaan korupsi pengembangan tebu, Saihul Anwar dan Edi Junaidi selaku tim teknis pengembangan program tebu. Akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negri Sampang pada Kamis (14/01/2016) siang.
“Keduanya menjadi tahanan Kejaksaan setelah kasus tindak pidana korupsi yang membelitnya naik dari tahap penyidikan ke penuntut umum,” jelas Adhi Prabowo, kepala Kejari Sampang.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah tahapan penuntutan. Selain itu menghindari adanya tindakan yang dapat mempersulit hukum seperti melarikan diri.
“Kita tahan untuk menghindari keduanya mempengaruhi saksi dan melarikan diri. Kita titipkan di Rutan Sampang,” tambahnya.
Adhi menjelaskan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), kasus pengembangan tebu tahun anggaran 2013 tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 21 miliar.
“Ada kerugian negara dalam kasus ini, masing-masing ini merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih, totalnya Rp 21 miliar,” pungkasnya.
Keduanya mengajukan lahan untuk penanaman tebu, akan tetapi sebagian lahan tersebut tidak sesuai dengan pengajuan. (Rul/Fin)