PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area pemakaman.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi, bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam 30 April 2026 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap korbannya pada pertengahan April lalu,” ungkapnya, Minggu (03/05/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
”Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku, kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri


















