Sorotpublik.com – Bangkalan, Usai melakukan pencurian pada malam tahun baru 2016 Mukti (28) dan Rais (20), warga Desa Sadah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang tidak lain adalah spesialis pencuri motor di Bangkalan, minta tebusan pada korban.
Korban langsung menyetujui tawaran kedua pencuri tersebut. Namun sebelum memberi uang tebusan, korban melapor kepada aparat Polsek Galis bahwa pencuri tersebut minta tebusan. Alhasil aksi kedua tersangka itu terbongkar saat mau mengambil uang tebusan dan satu dari dua pelaku yakni Mukti terpaksa didor aparat dengan timah panas karena hendak melawan dengan sebilah clurit saat ditangkap.
“Kedua tersangka kompak melakukan aksi bersama, namun hingga saat ini baru dua R2 yang disita, kami masih akan kembangkan lebih lanjut kasus ini,” papar Iptu Herli, Kanitreskrim Polsek Galis Bangkalan, Selasa (12/1/2016).
Kini kedua tersangka diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan dan hasil curian masih di sita oleh mapolres Bangkalan Sebagai barang bukti. Dan karena aksinya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Hai/Fin)