SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pengurus Pondok Pesantren di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial S, warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka diringkus terkait rudapaksa salah satu santri wati di Kepulauan Kangean,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (11/06/2025).
AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu, dan korbannya berinisial F, serta beberapa santri lain.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri