PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur ringkus dua (2) pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Larangan Luar pada tanggal 09 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Pamekasan mengungkapkan, bahwa dua (2) terduga pelaku penganiayaan merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
“2 pelaku itu merupakan warga Larangan Luar berinisial AR, dan AW,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Selasa (10/06/2025).
Ia menjelaskan, korbannya berinisial MSR, dan peristiwa naas itu terjadi berawal dari cekcok mulut yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Polsek Larangan melimpahkan perkara ini kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum, dan motif penganiayaan inj masih penyelidikan,” tutupnya.
Penulis : Ansiri Kancil
Editor : Heri