SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 03 Oktober 2024 diringkus polisi di kediamannya yang berlokasi di Dusun Palegin, Desa Longos.
AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa warga Desa Longos yang diringkus polisi berinisial J, dan J diringkus polisi diduga telah melakukan menganiaya terhadap S yang tidak lain warga setempat.
“Setelah diintrogasi oleh pihak Resmob Polres Sumenep, bahwa J mengakui telah menganiaya S, dan selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (07/10/2024).
Ia menjelaskan, S mengalami luka dibagian kepala, dan motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena dendam pribadi.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa kapak dengan panjang 30 cm, dan akibat perbuatan tersangka J dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri