SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), diringkus polisi di persawahan.
Kasi Humas Polres Sumenep menyampaikan, bahwa warga Kecamatan Guluk Guluk yang diringkus polisi berinisial HG, dan tersangka di diringkus di persawahan berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep.
“Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,59 gram, dengan rincian 1 poket plastik klip berisi sabu berat kotor 1,43 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu berat kotor 1,16 gram, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime warna gold,” tutur AKP Widiarti, Minggu (22/09/2024).
Ia menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri