SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Suharto, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampang membenarkan, bahwa terdakwa Fauzan Adima menyerahkan diri sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Tersangka Fauzan Adima, telah dilakukan penahanan, dan di vonis 1 tahun lebih terhitung dari sekarang,” ungkapnya, Kamis (19/09/2024).
Ia menjelaskan, perkara pencemaran nama baik yang menjerat tersangka berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
“Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, karena tidak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan tersangka ke polisi,” tutupnya.
Penulis : Gandi
Editor : Heri