SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat.
Kapolres Sumenep mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial MS, warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (23/07/2024).
Kapolres Sumenep menjelaskan, adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologisnya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 6 huruf b undang-undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri