SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Zamrud Khan, selaku pengamat hukum kritik kebijakan dan perintah Kapolres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait melarang semua tamu untuk membawa handphone serta menitipkan di box khusus.
“Mengapa harus sekarang kita sebagai tamu dilarang untuk membawa handphone kedalam area Polres, apakah setiap pergantian Kapolres memiliki aturan atau SOP yang berbeda-beda, saya hadir dalam kepentingan hukum bukan yang lainnya, kritik ini kontruktif tak perlu Polres itu alergi sebab mereka itu sebagai pengayom masyarakat sesuai amanat undang-undang Polri,” ungkapnya, Selasa (18/06/2024).
Ia menambahkan, kepolisian itu memiliki tugas dan wewenang sesuai pasal 13 undang- undang nomor dua (2) tahun 2002 tentang kepolisian sebagai berikut; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ini jangan dianggap sebagai penjahat atau musuh, walaupun Polisi itu berdasarkan KUHAP diberikan kewenangan untuk menangkap dan menahan penjahat atau pelaku kriminal,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri