SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP).
Ketua Pansus I DPRD Sumenep mengungkapkan, pembahasan Raperda mengalami kendala pada naskah akademik dan perlu direvisi untuk menyempurnakan draf Raperda.
“Setelah kami baca dan kami dalami, ada beberapa yang perlu disesuaikan, agar Raperda yang kita hasilkan menjadi payung hukum bagi para petani,” ungkap Sami’oeddin, Kamis (02/05/2024).
Ia menjelaskan, revisi naskah akademik dihasilkan dari kesepakatan yang dicapai melalui beberapa kali pembahasan,
terutama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Di antara isi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, memuat tentang teknis distribusi pupuk, karena distribusi pupuk semula diatur melalui aplikasi E-Pubers akan diubah menjadi T-Pubers,” pungkasnya.
Penulis: Arzil
Editor: Heri