SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur amankan warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan kabupaten setempat.
Humas Polres Sampang menyampaikan, bahwa warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan yang diamankan berinisial N, dan diduga pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat di periksa penyidik terduga pelaku mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan kepada bunga nama samaran, karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan,” tutur Ipda Sujianto, Rabu (03/01/2024).
Ipda Sujianto menambahkan, pelaku diringkus saat tertidur di kamar rumahnya, dan kini terduga pelaku diamankan serta dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang.
Penulis: Red
Editor: Heri