SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 28 Desember 2023 ungkap kasus obat-obatan terlarang jenis pil Y yang menimpa salah satu oknum santri aktif di Kecamatan Prenduan.
Kapolsek Prenduan mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus obat-obatan terlarang jenis pil Y yang menimpa salah satu oknum santri aktif merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pencurian di Dusun Ponjun, Desa Jaddung.
“Dalam kasus pil Y ini, kami mengamankan empat (4) tersangka, dan salah satunya merupakan santri aktif berinisial H,” ungkap Iptu Miftahol Rahman, Minggu (31/12/2023).
Ia menjelaskan, empat (4) tersangka yang diamankan warga Desa Pragaan Laok berinisial KH dan KA, warga Desa Desa Karduluk berinisial F, serta warga Desa Prenduan berinisial ZH.
“Modus operandi, para pelaku menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa obat jenis pil Y,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri