SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan meluncurkan program Penyelesaian Penguasan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasiltas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan.
PPTPKH merupakan salah satu Program Strategis Nasioan (PSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan agar kegiatan-kegiatan lain yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya, hal ini dilakukan mengingat tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial.
Multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik, baik antar warga, warga dengan pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah, sebagai acuan awal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang peta indikatif penyelesaian penguasan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan-kegiatan permukiman, fasum dan fasos yang berada dikawasan hutan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAayak Nurwahyudi M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan, bahwa berdasar peta idikatif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Sumenep seluas delapan puluh enam (86) hektar yang tersebar di sembilan (9) kecamatan serta 23 desa, diantaranya Kecamatan Sapeken, Arjasa, Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2023 ini mendorong agar masyarakat, instansi, badan sosial atau keagamaan berpartisipasi aktif menggunakan kesempatan pada program ini untuk dapat menyelesaikan penguasaan tanah permukiman, fasum dan fasos dalam rangka penataan kawasan hutan, dan Kabupaten Sumenep dalam kegiatan PPTPKH ini, di Provinsi Jawa Timur masuk pada tahap II dan alhamdulillah sambutan dari masyarakat terhadap kegiatan ini sangat baik,” ungkapnya, Senin (18/12/2023).
Hery menjelaskan, untuk dapat mengikuti program tersebutah masyamakat, instansi, badan sosias atau keagamaan yang telah menguasai lahan di kawaskn hutan paling singkat limah (5) tahun secara terus menerus untuk kegiatan fasum dan fasos pemukiman dengan luasan paling banyak lima (5) hektar lahan yang dikuasai tidak dalam sengketa, dan hal ini bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani” melalui serangkaian tahapan mulai dari sosialisasi tingkat kabupaten, sosialaisasi tingkat kecamatan, pendampingan kepada setiap desa, digitasi bidang dan verifikasi lapangan telah menyampaikan proposal usulan program PPTPKH tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas dua ribuan (2000) hektar fasum dan fasos pemukiman yang berada dikawasan hutan.
Lokasi fasum dan fasos permukiman tersebut tersebar di 32 Desa di 9 kecamatan, proposal usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep dirangkum berdasarkan usulan-usulan dari desa, instansi, badan sosial atau keagamaan dalam pelaksanaan tahapan program kegiatan tersebut berbagai stakeholder terkait diantaranya Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, PT. Perhutanai, para camat, Kepala Desa, Aparatur Desa dan Para Stakeholder terkait lainnya.
“Alhamdulillah setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan proposal usulan PPTPKH ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tim Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal November kemarin melakukan verifikasi lapangan dan Validasi administrasi, hasil dari verifikasi lapangan dan validasi data administrasi ini nantinya akan menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi kepada Menteri LKH atas proposal usulan program PPTPKH Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Hery berharap, qutput dari program PPTPKH adalah memberikan kejelasan legalitas atas penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan diluar kegiatan hutan, baik berupa izin penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan ataupun legalitas dalam bentuk yang lain serta usulan permohonan kegiatan PPTPKH yang telah diajukan ini nantinya berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu Kementerian LHK dapat diakomodir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengikuti langkah kabupaten atau kota di Jawa Timur yang sukses melaksanakan program PPTPKH,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri