SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyampaikan, berawal dari petugas Polres Sumenep mendapatkan informasi masyarakat Desa Gunggung terkait adanya transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan benar ada dua (2) orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram serta 0,18 gram,” tutur AKP Widiarti, Senin (27/11/2023).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, terduga berinisial MS (48) tahun pekerjaan swasta dan IR (34) tahun, merupakan warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
“Barang Bukti yang disita dari tersangka MS, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
“Akibat perbuatannya terduga dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri