SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur ringkus diduga pengedar pil trex (Trihexyphenidyl) di Kampung Pesisir, Desa Ketah, Kecamatan Suboh.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, bahwa diduga pengedar pil trex itu berinisial JB (28).
“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB, yang kedapatan membawa 100 butir pil trex, dan pil itu diduga akan dijual,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).
AKP Muhammad Luthfi, S.H menjelaskan, pihak Satresnarkoba kemudian menggeledah rumah terduga dan ditemukan barang bukti pil trex total 1.250 butir, yang terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 serta 1 buah Handphone.
“Dalam proses penyidikan terduga dijerat pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,“ ungkasnya.
Penulis: Rofiq K
Editor: Heri