SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Galian C yang berlokasi di Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di laporkan ke Polda Jawa Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Lingkungan.
Ketua LSM Pemerhati Lingkungan mengungkapkan, bahwa Galian C yang diduga tidak mengantongi izin itu tetap beroprasi walau sempat viral karena ditolak oleh beberapa warga.
“Laporan itu sudah kita kirim ke Polda Jawa Timur, karena hingga sampai saat ini usaha milik warga Ambunten itu tetap beroprasi walau sudah jelas-jelas merusak lingkungan,” ungkap Is, Senin (06/11/2023).
Sementara itu, pengamat hukum menjelaskan, usaha tersebut seharus segera ditutup, karena akan menyebabkan kerusakan alam seperti di beberapa titik di Kabupaten Sumenep.
“Walaupun izin Galian C itu harus ke Gubernur, namun pihak penegak hukum di Sumenep segera turun, agar tidak semakin rusak alam kita ini, apalagi yang melakukan penambangan itu asli orang Sumenep,” pungkas Zamrud Khan.
Penulis: Brewok
Editor: Heri