LAMPUNG SELATAN, SOROTPUBLIK.COM – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan ringkus 3 (Tiga) pelaku judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada hari Minggu 02 April 2023 sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian koprok di Desa Karang Rejo.
“Saat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis koprok, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang,” kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin (03/04/2023).
AKP Hendra menjelaskan, ketiga pelaku berinisial K (49), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung, S (49), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur serta B (51), warga Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
“Ketika penangkapan berlangsung, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp. 620 ribu dari tangan para pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Selatan serta disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penulis: Nazaruddin
Editor: Heri