SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur jebloskan mantan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep ke jeruji besi.
Humas Polres Sumenep menuturkan dalam pesan rilisnya, bahwa mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Batuampar di jebloskan ke jeruji besi diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan.
“Kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” ungkap AKP Widiarti, Sabtu (01/04/2023).
AKP Widiarti menjelaskan, mantan Kades Batuampar berinisial MF, dan Kades Batuampar berinisial RB, merupakan warga Dusun Perengan Laok desa setempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri