SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), diringkus polisi di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa.
AKP Widiarti, selaku Humas Polres Sumenep menuturkan dalam pesan rilisnya, warga Desa Sapeken yang diringkus polisi berinisial AAM, dan tersangka diringkus terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang + 3,42 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah dosbook HP merk Oppo A16 warna putih, 1 plastik kresek warna hitam putih, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 unit HP merk Vivo warna biru muda, dan 1 buah tas kain warna hijau muda,” ungkapnya, Senin (30/01/2023).
AKP Widiarti menambahkan terkait kronologis diringkus nya tersangka AAM, berawal dari salah satu anggota Polsek Kangean yang mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di Area Pelabuhan Kangean tepatnya di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi serta BB, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Arzil
Editor: Heri