SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menyelesaikan 14 (Empat belas) Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.
Juhari, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep mengatakan, dari 14 raperda yang telah selesai dibahas, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda.
“Untuk empat raperda itu, belum ditetapkan menjadi Perda, sebab fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur belum selesai sampai saat ini,” ungkapnya, Senin (14/11/2022).
Juhari menjelaskan, usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep ada 21 Raperda, namun dari sekian usulan Raperda, DPRD Sumenep menyelesaikan 14 Raperda.
“Sesuai surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu, namun sampai sekarang belum selesai,” jelasnya.
Juhari menambahkan, DPRD Sumenep baru saja menyelesaikan pembahasan empat raperda, yakni Raperda perlindungan pasar tradisional, penataan pasar modern, Raperda desa wisata, Raperda penyelenggaraan perhubungan darat, dan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda air minum sumekar.
“Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri