Kemungkinan Hanya 5 Sengketa Pilkada Yang Diterima MK

Jumat, 25 Desember 2015 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Fin
Editor: Heri

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pilkada Kabupaten Sumenep termasuk kedalam pilkada yang berbuntut panjang hingga ke sengketa, sama halnya dengan beberapa 139 daerah lainnya di seluruh Indonesia. Dari saking membludaknya sengketa gugatan hasil Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai sengketa gugatan hasil Pilkada di MK tahun ini tidak akan terlalu banyak yang akan ditindaklanjuti. Hal itu, kata dia, mengingat ada pembatasan selisih suara yang harus dipenuhi sesuai undang-undang yang ada.

“Saya yakin dari 139 sengketa Pilkada, paling hanya lima yang dikabulkan dan memenuhi syarat selisih suara,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Rabu (23/12/2015).

Kemungkinan tersebut, lanjut Jimly, ia katakan bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman dan komunikasi yang dibangunnya dengan pihak MK. Saat ini, banyak pemohon yang telah kalah suara dengan selisih yang jauh masih tetap ngotot mengirimkan berkas gugatan ke MK.

Padahal, sengketa Pilkada serentak sebagaimana tertuang di pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa.

“Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa,” terangnya.

Sementara untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa, Jimly menjelaskan selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, agar sengketa dapat diproses oleh MK. Sedangkan jika diluar segala ketentuan tersebut, putusan KPU atas penetapan pemenang Pilkada sudah dianggap sah.

Dengan demikian, Jimly menilai sudah seharusnya hal tersebut menjadi acuan MK saat memutuskan perkara dapat dilanjutkan atau tidak, agar penetapan pemenang Pilkada oleh KPU segera terlaksana. Sebab, kata dia, biasanya mereka yang sudah dinyatakan dismissal oleh MK, sangat jarang yang berani mengajukan judicial review, bahkan untuk coba-coba.

“Jadi memang tidak banyak saya rasa. Kalau yang sudah kalah jauh, ya sudah kasih selamat saja ke yang menanglah,” pungkas Jimly.

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB