Kemungkinan Hanya 5 Sengketa Pilkada Yang Diterima MK

Jumat, 25 Desember 2015 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Fin
Editor: Heri

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pilkada Kabupaten Sumenep termasuk kedalam pilkada yang berbuntut panjang hingga ke sengketa, sama halnya dengan beberapa 139 daerah lainnya di seluruh Indonesia. Dari saking membludaknya sengketa gugatan hasil Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai sengketa gugatan hasil Pilkada di MK tahun ini tidak akan terlalu banyak yang akan ditindaklanjuti. Hal itu, kata dia, mengingat ada pembatasan selisih suara yang harus dipenuhi sesuai undang-undang yang ada.

“Saya yakin dari 139 sengketa Pilkada, paling hanya lima yang dikabulkan dan memenuhi syarat selisih suara,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Rabu (23/12/2015).

Kemungkinan tersebut, lanjut Jimly, ia katakan bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman dan komunikasi yang dibangunnya dengan pihak MK. Saat ini, banyak pemohon yang telah kalah suara dengan selisih yang jauh masih tetap ngotot mengirimkan berkas gugatan ke MK.

Padahal, sengketa Pilkada serentak sebagaimana tertuang di pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa.

“Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa,” terangnya.

Sementara untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa, Jimly menjelaskan selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, agar sengketa dapat diproses oleh MK. Sedangkan jika diluar segala ketentuan tersebut, putusan KPU atas penetapan pemenang Pilkada sudah dianggap sah.

Dengan demikian, Jimly menilai sudah seharusnya hal tersebut menjadi acuan MK saat memutuskan perkara dapat dilanjutkan atau tidak, agar penetapan pemenang Pilkada oleh KPU segera terlaksana. Sebab, kata dia, biasanya mereka yang sudah dinyatakan dismissal oleh MK, sangat jarang yang berani mengajukan judicial review, bahkan untuk coba-coba.

“Jadi memang tidak banyak saya rasa. Kalau yang sudah kalah jauh, ya sudah kasih selamat saja ke yang menanglah,” pungkas Jimly.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB