TANJUNG JABUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi periksa fasilitator program pembangunan Jalan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Adi Candra, SH, MH menyampaikan, bahwa ada tiga fasilitator pengawas dalam kegiatan Jalan KOTAKU yang diperiksa sebagai saksi berinisial YP, RA dan AF.
“Pemanggilan untuk saksi AS sebagai tenaga ahli infrastruktur, saksi YF sebagai askot infrastruktur, dan saksi YP sebagai fasilitator,” ungkapnya.
Adi Candra menambahkan, pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan pemanggilan kembali pada hari Senin 15 Agustus 2022 untuk saksi YS selaku pemilik tempat pengadaan pembelian bahan material, dan dilanjutkan pada hari Selasa 16 Agustus 2022.
“Berdasarkan dari keterangan YP selaku senior Fasilitator, mereka yang membuat atau menyiapkan semua Dokumen-dokumen kegiatan, baik BKM dan KSM tinggal menanda tangani Dokumen tersebut. sementara itu, untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam pengembangan atau penyelidikan dugaan korupsi kegiatan Jalan KOTAKU telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta mendatangkan tim ahli independen dari luar provinsi pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.
Penulis: Firdaus
Editor: Heri