JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Kasus kekerasan seksual semakin banyak ditemukan di Indonesia. Tidak kenal tempat, waktu, orang terdekat atau orang jauh kekerasan seksual hampir sulit untuk tebak. Beragam modus yang dilancarkan oleh pelaku kekerasan seksual. Mulai dari bersikap seakan-akan melindungi hingga kasar sedari awal.
Hal tersebut dikutip dari press release Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember pada Sabtu 18 Desember 21.
“Pada dasarnya belum lama, dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat memberikan angin segar bagi masyarakat kampus perihal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Meskipun masih banyak menuai pro dan kontra. Namun demikian bila dibaca secara utuh, peraturan tersebut sudah dapat dijadikan instrumen hukum untuk menekan angka kekerasan seksual di kampus,” kutip awak media dari press release PC PMII Jember.
Terlepas dari itu, publik kembali dihebohkan dengan terungkapnya satu persatu kasus kekerasan seksual yang dilakukan di Lembaga Pendidikan Islam atau Pesantren.
Lanjutnya, kasus-kasus tersebut tentu mencoreng nama baik pesantren-pesantren. Mengingat, pesantren di Indonesia sudah lama banyak berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa, dan kasus tersebut tidak hanya pelanggaran tapi juga kejahatan terhadap anak dibawah umur.
“Tercatat 21 santriwati korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh sekaligus guru di Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda, Madani Boarding school, Bandung Jawa Barat. Dilansir dari berbagai laman, rentang usia korban berkisar antara 13-17 tahun yang mana 8 diantaranya
dikabarkan telah melahirkanan dan sedang hamil. Tentu kekerasan seksual tersebut merupakan sebuah kejahatan baik dari segi norma agama, susila, maupun pelanggaran hukum negara,” jelas press releasenya.
Imbuhnya, mirisnya tindak kekerasan tersebut dibungkus dengan penyediaan lembaga pendidikan gratis berbasis pesantren tahfidz qur’an. Kasus serupa juga terjadi di salah satu pesantren di Tasikmalaya dengan total korban 9 santriwati yang masih di bawah umur. Kejadian yang sama dilakukan oleh seorang ustad di Kabupaten Trenggalek yang melakukan pencabulan terhadap 34 santriwatinya.
Ironisnya menurut PC PMII Jember, dari sekian banyaknya kasus diatas, ada beberapa wali santri yang selama 1,5 tahun tidak mengetahui bahwa anaknya sedang mengalami kekersan seksual hingga hamil dan melahirkan. Tentu masih banyak kasus yang belum terungkap, karena kekerasan seksual bagai gunung es. Nampak sedikit, padahal sebenarnya banyak kasus yang tidak tampak dan menguap.
Melihat kasus-kasus diatas PC PMII Jember melakukan tuntutan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan menghimbau kepada masyarakat dan wali santri.
Penulis: Kava Zulfikri
Editor: Heri