Mahasiswa Asal Jember Diciduk Polda Jatim

Senin, 11 Januari 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim membekuk mahasiswi asal Jember penyalahgunaan atau pemalsuan dan memanipulasi data hasil rapid test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis.

Pria yang diamankan tersebut bernama, Imam Baihaki (24) warga Desa Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dirkrimsus Polda Jatim yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis yang disebarkan melalui media sosial berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli surat hasil rapid.

“Dari tangan tersangka disita berupa 1 buah laptop, 1 buah handphone dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis,” sebut Kombes Farman, Senin (11/01/2021).

Dalam penyelidikan, tersangka sudah melakukan yang tak pantas ditiru itu mulai dari awal Desember dan diawali ketika dia berkecimpung dalam pengawas TPS pada saat Pilkada serentak tahun 2020.

“Petugas pengawasan terhadap TPS itu diharuskan ada persyaratan bahwa pengawasnya harus ada bukti bebas Covid, kemudian ada sekitar 27 orang yang terindikasi reaktif oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis,” tambah Farman.

Pelaku berhasil menjual persatu item seharga Rp. 200.000 dan yang bersangkutan telah menjual lebih kurang 24 untuk pengawas TPS dan 20 lembar untuk kepentingan-kepentingan lain, dan tersangka dalam aksinya memosting di halam Facebook yang menggunakan laboratorium klinik Nur Syifa.

“Pelakunya kini mendekam dalam penjara dan akan dikenai pasal 51 junto pasal 35 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda 12 Miliar. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB