SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 16.00 WIB, diringkus anggota Polsek Kangean.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyebutkan, bahwa warga Angon Angon diringkus anggota Polsek Kangean karena memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
“Tersangka diamankan di jalan Raya Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean tepatnya di simpang tiga alun-alun Arjasa sisi timur,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (11/12/2020).
Menurut Widi, penangkapan berawal saat anggota Polsek Kangean melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.
Lalu petugas mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang diduga sering membawa narkotika di wilayah Desa Arjasa. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial T dengan gelagat mencurigakan.
“Dari itu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ternyata ditemukan 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu di kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka,” pungkasnya.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean. Dari kasus ini tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: HB
Editor: Heri