SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga kelahiran Probolinggo diringkus Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena kedapatan menyalagunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kabag Humas Polres Sumenep menuturkan, warga Probolinggo itu berinisial NSJ, dan saat ini warga Probolinggo tinggal di perumahan Alam Permai Asri Blok D15, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka diamankan dihalaman rumah warga berlokasi di Jalan Paliat, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep,” tutur AKP. Widiarti, Senin (23/11/2020).
AKP. Widiarti menjelaslan, dalam penangkapan warga Probolinggo itu terjadi sekitar pukul 15.45 WIB, dan dalam penangkapan tersebut rekan tersangka berinisial F, warga Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep juga turut diamankan.
“Kini keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: HB
Editor: Heri