PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Upaya penertiban sejumlah pedagang di Jalan Gadin, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat nyaris bentrok sekitar pukul 09.40 WIB.
Perlawanan dari sejumlah pedagang terhadap korps penegak perda tersebut diduga dipicu lantaran penertiban tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berdasarkan penuturan salah seorang pedagang buah Hartono (30), bahwa sejumlah petugas Satpol PP Pamekasan tanpa basa basi langsung memberikan teguran kepada pedagang buah dan menanyakan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
“Ya, kami sebelumnya tidak menerima surat teguran, pas tiba-tiba Satpol PP menyuruh supaya mobil kami yang penuh dengan buah diperintahkan pindah,” ungkapnya, Kamis (27/08/2020).
Hartono menjelaskan, bahkan petugas pun hendak membawa mobil barang milik pedagang, namun pedagang menolaknya karena tanpa ada surat teguran sebelumnya.
“Jika pun kami dianggap salah, kan bisa ditegur baik lewat surat maupun lisan, kami akan patuh kok, jika kami dianggap melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Pol PP Pamekasan belum memberikan keterangan terkait penertiban yang dikeluhkan pedagang tersebut, dan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya belum memberikan tanggapan.
Penulis: Mery Trisna Anggraeiny
Editor: Heri