SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 02.00 WIB, diringkus Resmob Polres Sumennep.
AKP. Widiarti, selaku Kabag Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa warga Desa Prenduan yang diringkus Resmob Polres Sumenep ada dua tersangka berinisial M (24) dan H (21), karena kedapatan memiliki bahan peledak Bondet.
“Kedua tersangka diamankan Unit Resmob beserta barang buktinya berupa 4 bungkusan plastik warna putih berbentuk Bondet yang dapat mengakibatkan ledakan,” ungkapnya, Minggu (12/07/2020).
Mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep itu menambahkan, akibat perbuatannya, kini kedua tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Sudah diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Hb/Yus
Editor: Heri