SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Tangere, Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 23 Juni 2020 diringkus polisi.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyampaikan, penangkapan tersangka H (46), diketahui dari informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka H, melakukan kegiatan yang melanggar hukum, yaitu penyalahgunaan obat obatan terlarang.
“Kemudian petugas Polsek Batang Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku,” tutur AKP Widiarti, Kamis (25/06/2020).
AKP Widiarti menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim berhasil ditemukan 2 Pocket plastik klip kecil yang berisi 1 pocket sabu sabu, serta 1 pocket plastik klip kecil sisa sabu sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep itu menambahkan, atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Penulis: Br
Editor: Heri