SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Salah satu kamar hotel di Surabaya digrebek oleh unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena diduga ada aktifitas prostitusi online daring (dalam jaringan) terselubung pada tanggal 14 Mei 2020.
Di lokasi itu polisi mengamankan tujuh perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), dan tujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari.
Ketujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari itu diantaranya berinisial EM, S, D, M, A, DNA, dan AH, yang merupakan warga asal Bandung Jawa Barat dan asal Trenggalek Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggota yang mendapat informasi tentang dugaan praktek prostitusi online. Setelah melakukan penyelidikan anggota melakukan penggerebekan didalam kamar hotel.
Modus para pelaku itu menawarkan atau menjual para korban melalui MICHAT berbagai status (Icha, Cindy ) kemudian pelanggan atau pembeli membalas Michat tersebut.
Setelah menanyakan harga serta tawar menawar dan sepakat, pelaku mengirimkan foto dan memberikan tarif dari Rp. 5 Juta sampai Rp. 10 Juta rupiah.
“Saat digrebek, didapati beberapa korban sedang melakukan praktek prostitusi dan ada yang masih “dijual” oleh para pelaku mucikari,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra.
Iptu Agung Kurnia Putra menambahkan, dari hasil penjualan korban, pelaku mendapatkan hasil ke untungan Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta dan keuntungannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama wabah pandemi.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” pungkasnya.
Penulis: Redho
Editor: Heri