SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Puluhan warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur datangi Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) untuk menindak lanjuti laporan dugaan penyelewengan Keuangan Desa dan dugaan penyalagunaan Rastra.
Rahem, yang merupakan korlap aksi menyampaikan, puluhan warga Desa Pragaan Daya itu mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak).
“Kedatangan kami kesini menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkapnya, Senin (09/12/2019).
Ia menjelaskan, rastra di desanya itu bermasalah, yang mana Kepala Desa Pragaan Daya selama menjabat dalam kurun waktu 6 tahun hanya memberikan Rastra kepada warganya 4 sampai 5 kali.
“Bahkan ada masyarakat yang berhak menerima, tidak pernah menerima,” jelasnya.
Sementara itu Novan Bernadi SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan, mengungkap persoalan kasus yang dilaporkan membutuhkan waktu/proses yang cukup lama, karena harus mengantongi bukti-bukti yang valid.
“Dalam menuntaskan sebuah kasus masih diperlukan beberapa tindakan dan membutuhkan waktu,” pungkasnya.
Penulis: Br
Editor: Heri