SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua penguna narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satreskoba Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Rabu 20/11/2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabag Humas Polres Sumenep menyapaikan dalam pesan rilisnya, kedua pengguna narkoba tersebut diringkus oleh petugas berdasarkan informasi warga.
“Salah satu rumah di Dusun Gunung, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura sering dibuat tempat pesta sabu dan transaksi,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (21/11/2019).
AKP Widiarti menambahkan, dua tersangka tersebut berinisial AFR, warga Dusun Gunung, Desa Gapura Barat dan YT, warga Dusun Pasar Pocok, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura.
Akibat perbuatannya kedua pengguna narkoba itu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tetang narkoba.
Penulis: Br
Editor: Heri