TULUNGANGUNG, SOROTPUBLIK.COM – Dua pemuda ditangkap Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur pada tanggal 31 Oktober 2019, setelah terbukti memperkosa seorang santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di kabupaten setempat.
Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari menuturkan, kedua pemuda itu berinisial TKE (22) dan CA (22), yang merupakan warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Sebelum pemerkosaan terjadi, korban bersama temannya kabur dari ponpes tersebut,” ungkapnya.
Ipda Anwari menjelaskan, korban dalam perjalanan kabur bertemu dengan kedua pelaku dan meminta tolong untuk dibelikan makanan. Setelah itu, kedua pelaku menawari korban untuk pulang ke rumahnya.
“Awalnya korban menolak, tapi terus dirayu oleh kedua pelaku. Korban juga sempat diajak berkeliling dengan mengendarai motor,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Unit PPA langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya. Dan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.
Penulis: Fajar
Editor: Heri