SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menerapkan e-BPHTB atau Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Tujuannya, kata Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto untuk memudahkan menentukan nilai perolehan objek pajak tanah dan bangunan dalam 1 aplikasi beserta pelaporannya.
“Itu nanti juga untuk menentukan letak objek berdasarkan peta digitasi berdasarkan Zona Nilai Tanah (Zona Nilai Tanah),” tuturnya, Sabtu (28/09/2019).
Untuk menggarap aplikasi ini, pada awal September 2019 lalu tim dari BPPKAD Sumenep, termasuk tim IT, sudah melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten Banyuwangi.
“Kabupaten Banyuwangi sudah menjalankan aplikasi ini sejak 1 tahun yang lalu,” ungkap Rudi.
Menurut dia, ada sejumlah target dengan diterapkannya aplikasi e-BPHTB di Kabupaten Sumenep. Antara lain efisiensi waktu, dan akurasi nilai perolehan objek pajak.
“Juga akurasi penentuan letak objek pajak, memudahkan pelaporan sehingga laporan bisa up to date, dan bisa memaksimalkan penerimaan PAD,” pungkas Rudi.
Penulis: Kiki. Editor: Heri