Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah melaksanakan Pemetaan Objek PBB-P2 dengan menggandeng pihak ketiga akhir Juli lalu.
Kegiatan pemetaan potensi pajak yang dilakukan dengan memperbaiki data spasial objek pajak PBB-P2 tersebut diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam memverifikasi setiap objek pajak yang memiliki letak unik di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Dengan begitu, objek pajak yang tercatat lebih dari satu kali atau yang belum tercatat dapat tergambar dengan jelas,” ujar Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto, Senin (26/08/2019).
Maksud dan tujuan pemetaan potensi itu, kata Rudi, adalah untuk memperoleh data PBB yang lengkap, akurat dan mutakhir, mulai luas objek pajak, subjek pajak, dan lokasinya, dalam wilayah Kabupaten Sumenep, berupa data registrasi PBB, peta-peta PBB dan data pendukung lainnya.
Sedangkan target yang ingin dicapai, yaitu terbentuknya peta persil objek pajak PBB-P2 secara lengkap sesuai wilayah objek pajak di Kabupaten Sumenep, dan meningkatkan ketersediaan alat bantu manajemen yang beraplikasikan peta dalam pembentukan Sistem GeoDatabase Kabupaten Sumenep yang mampu menyediakan sarana keterpaduan data dan informasi yang terkait dengan aspek pengelolaan manajemen objek PBB.
“Sasaran yang kedua ini terdiri dari sejumlah poin, yaitu meningkatkan tertib administrasi, meningkatkan ketetapan PBB, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan daerah terutama dari PBB,” terang Rudi.
Selain itu, target pemetaan potensi objek PBB-P2 juga untuk menyusun pembentukan Sistem Informasi Manajemen PBB dan pembentukan Sistem GeoDatabase Kabupaten Sumenep secara bertahap, terarah dan teratur. Termasuk nantinya dapat melakukan pemetaan lokasi objek pajak secara cepat di kantor yang dilakukan oleh para petugas pemetaan.
“Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BPPKAD sendiri dengan lokasi objek pajak pendataan di wilayah Kelurahan Karang Duak, Kelurahan Pajagalan, Kelurahan Kepanjin, Desa Kertasada, dan Desa Marengan Laok,” ungkap Rudi.
Kepala BPPKAD yang baru dilantik akhir Juli lalu tersebut menambahkan, kegiatan pemetaan objek PBB-P2 didukung oleh sejumlah tenaga ahli. Antara lain Team Leader, yang terdiri dari sarjana (S1) semua jurusan yang memiliki Sertifikat Keahlian GIS/Geodesi, dengan pengalaman kerja minimum selama 5 tahun kegiatan verifikasi PBB-P2.
Kamudian Tenaga Ahli Verifikasi dan Pengolahan Data, yakni orang yang mempunyai kualifikasi S1 Teknik Informatika yang berpengalaman minimal 3 tahun di bidang pengolahan data dan berpengalaman dalam Analisa Perpajakan, Sistem Informasi Geografis dan Proyek Pendataan Obyek dan Subyek PBB dibuktikan dengan surat keterangan dari pengguna jasa.
“Terakhir ini Tenaga Ahli Pemetaan. Yaitu seseorang yang mempunyai kualifikasi S1 Teknik Geodesi/Geomatika dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Geodesi minimal Ahli Madya yang berpengalaman minimal 3 tahun di bidang Pemetaan PBB dan berpengalaman dalam Pemetaan Obyek dan Subyek PBB,” pungkas Rudi.