Ancam Pemuda dengan Celurit dan Rampas Handphone-nya, Warga Rambipuji diringkus Polisi

Rabu, 7 Agustus 2019 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan alat bukti tindak kriminal oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. yang digunakan oleh tersangka dalam beraksi. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Penunjukan alat bukti tindak kriminal oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. yang digunakan oleh tersangka dalam beraksi. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Penulis: Nurul H.
Editor: Kiki

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Dituduh minum minuman keras, empat orang pemuda diancam dengan celurit dan dirampas handphone-nya oleh seseorang tak dikenal saat mereka duduk-duduk di Pos Kebun Renteng, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, korban dituduh meminum arak oleh tersangka yang mengaku sebagai penjaga kebun dan menodongkan celurit pada korban.

Kejadian tersebut, kata Kapolres berawal ketika Abdul Ghofur (pelapor) bersama 3 temannya duduk-duduk di pos kebun dan mereka menemukan bekas botol arak yang masih tersisa setengah.

“Kemudian datang seseorang tidak dikenal, yakni tersangka Herman alias Hermanto, dengan membawa celurit mengaku sebagai penjaga kebun dan dengan menodongkan celurit tersangka meminta botol arak dan keempat HP korban dengan dalih untuk diamankan,” terang AKBP Kusworo, Rabu (07/08/2019).

Selanjutnya, tersangka menyuruh korban menuju ke pos satpam dengan diikuti dari belakang. Namun, saat korban berangkat sekitar 50 meter, korban menoleh dan menyadari bahwa tersangka sudah tidak ada.

“Kemudian keempat pemuda itu bertanya di pos satpam kriteria yang merampas HP-nya dan tidak ada yang mengenali. Sehingga, korban melapor pada Polsek Jenggawah untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolres Kusworo.

Setelah korban membuat laporan, pihak Polsek pun langsung terjun ke lapangan dengan mencari saksi-saksi dan mencari tahu identitas yang diduga tersangka. Kemudian, polisi menemukan titik terang siapa pelakunya dan langsung mengarah ke rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan keempat barang bukti handphone tersebut,” jelas AKBP Kusworo.

Tersangka yang bernama Herman diketahui berasal dari Dusun Tugusari, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lamaa 9 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB